Analisis Mekanisme Pengajuan Hak Milik Atas Tanah yang Sejak Semula Dikuasai Oleh Negara Berdasarkan Peraturan Perundang-Undangan Republik Indonesia
Keywords:
Hak Milik, Tanah yang Dikuasai Oleh Negara, Data Fisik, Data YuridisAbstract
Pengabdian kepada Masyarakat ini dilakukan guna memahami mekanisme pengajuan permohonan hak milik atas tanah yang sejak awal dikuasai oleh negara berdasarkan peraturan perundang-undangan di Indonesia. Penelitian ini juga dilakukan melalui penerapan metode yuridis normatif berdasarkan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konsep. Pendekatan perundang-undangan dilakukan dengan mengumpulkan dasar hukum yang relevan guna mencapai tujuan dari penelitian ini, sedangkan pendekatan konsep dilakukan dengan pengumpulan doktrin hukum. Berdasarkan penelitian ini. Dapat dipahami bahwa hak milik atas tanah hanya dapat dimohonkan oleh warga negara Indonesia dan badan hukum yang di tunjuk oleh pemerintah. Secara lebih lanjut, dapat dipahami melalui penelitian ini bahwa subjek hukum yang ingin mengajukan permohonan ini harus memenuhi data fisik maupun data yuridis dari tanah yang akan dimohonkan. Setelah data tersebut terpenuhi, maka pemohon harus menyerahkan data tersebut di kantor pertanahan setempat dan pemohon bertanggungjawab penuh atas data fisik maupun data yuridis. Dalam penelitian ini, para penulis menyarankan penelitian selanjutnya mengenai permohonan atas objek yang berkedudukan di atas tanah yang dikuasai oleh negara