Literasi Pajak atas Harta Warisan pada Masyarakat HKBP Perumnas 2 Bekasi
Keywords:
Pajak ; Harta Warisan ; Wajib Pajak; Obyek Pajak, SPT TahunanAbstract
Permasalahan atas harta warisan adalah hal yang cukup pelik di dalam kehidupan antar anggota keluarga. Harta warisan dapat menimbulkan ketidakharmonisan hubungan antar anggota keluarga terjadi bahkan banyak yang mengambil jalan pintas yakni melakukan pembunuhan antar keluarga hanya dengan harta warisan yang ditinggalkan oleh anggota keluarga yang meninggal yang lebih lanjut disebut sebagai pewaris. Selain permasalahan yang telah disebutkan diawal, terdapat masalah yang menjadi pertanyaan besar oleh setiap ahli waris yang mendapatkan harta waris adalah apakah harta warisan yang diperoleh harus dikenakan pajak dan bagaimana posisi harta warisan yang diperolehnya dalam pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) dari ahli waris yang menerima harta warisan tersebut. Metode deksriptif dengan menggunakan data primer yang berasal dari kuisioner Dari data kuisioner dapat disimpulkan bahwa tingkat pemahaman responden atas pajak warisan dapat dikategorikan rendah, sedangkan untuk tingkat kesadaran responden akan sanksi pajak tinggi namun hal ini berbanding terbalik dengan rendahnya tingkat kepatuhan pembayaran dan pelaporan tahunan orang pribadi sehingga diperlukan pelatihan sosialisasi peraturan pajak terbaru sehingga responden yang merupakan masyarakat HKBP Perumnas 2 Bekasi merasa terbantu dan dapat meningkatkan kesadaran akan sanksi pajak dan peraturan perpajakan yang dapat dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Universitas sebagai tangan perpanjangan Direktorat Jenderal Pajak(DJP).