Urgensi dan Implementasi Pendaftaran Merek Untuk Pengembangan UMKM Yang Berkelanjutan
Keywords:
Hak Kekayaan Intelektual; Pendaftaran Merek, Pengembangan UMKM.Abstract
Usaha Menengah Kecil dan Mikro (UMKM) adalah suatu fenomena yang mulai menjadi atensi dari pihak pemerintah, karena menurut data Kementerian Koperasi dan UMKM jumlah UMKM di Indonesia sekitar 64 juta dan jumlah itu mencerminkan sekitar 97% tenaga kerja secara nasional, selain itu UMKM mendobrak perekonomian masyarakat Indonesia, juga memberikan sumbangsih bagi pelaku-pelaku usaha kreatif Indonesia untuk dapat melebarkan bisnis mereka ke pasar yang lebih dominan. Salah satu tanda pembeda dari setiap UMKM ialah dengan adanya merek (trademark) yang digunakan juga sebagai tanda pengenal dari setiap produk yang dikembangkan atau setiap UMKM. Namun, pengimplementasian terhadap pendaftaran merek untuk setiap UMKM, baik yang telah berkembang maupun yang akan mulai melebarkan sayapnya belum mendapat sinergitas yang cukup bagi pengaturannya di Indonesia. Sehingga, melalui penelitian ini, penulis mengharapkan bahwa pendaftaran merek terhadap berbagai macam UMKM yang ada di Indonesia menjadi lebih tersinergi mengingat peran mereka yang cukup besar bagi ekonomi Indonesia