Potensi Pemanfaatan Energi Terbarukan Dalam Rangka Percepatan Transisi Energi Pedesaan di Kabupaten Lamandau, Provinsi Kalimantan Tengah

Authors

  • Charles O.P. Marpaung
  • Uras Siahaan Universitas Kristen Indonesia

Abstract

Kegiatan Pengabdian Kepada Masyarakat di Kabupaten Lamandau ditujukan pada usaha transisi energi yang dapat berkontribusi pada pengendalian kenaikan temperatur bumi pada tahun 2100 tidak melebihi 2o C. Transisi energi adalah peralihan penggunaan energi dari carbon intensive ke energi yang rendah karbon, seperti energi matahari, angin, air dan biomasa. Ternyata sedikit sekali pembahasan transisi energi ini untuk pedesaan. Sumber energi di Kabupaten Lamandau yang dipilih adalah energi matahari, angin dan air. Sumber energi angin dihasilkan melalui turbin angin skala kecil. untuk menggerakkan pompa air, alat penggilingan, dsb. Aliran sungai juga dipergunakan untuk membangkitkan energi listrik skala mini, Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hidro (PLTMH). Tetapi teknologinya masih sangat sederhana. Sumber-sumber energi terbarukan ini diintegrasikan sehingga membentuk sebuah grid, micro-grid atau mini-grid, 4 tergantung dari kapasitasnya, untuk memperbesar kapasitas suplai daya, melayani konsumen lebih banyak, dan meningkatkan keandalan sistem. Untuk itu, sistem grid juga dapat disambung ke genset dan baterai (energy storage), dan dihubungkan ke jaringan nasional (national grid). Ini disebut sebagai transisi energi. Dengan demikian Kabupaten Lamandau turut serta mengendalikan perubahan iklim karena mengurangi produksi emisi CO2, dan pembangunan pedesaan di Kabupaten Lamandau telah mengikuti prinsip-prinsip pembangunan desa berkelanjutan (sustainable rural development)

Downloads

Published

2023-06-02

How to Cite

Marpaung, C. O. ., & Siahaan, U. . (2023). Potensi Pemanfaatan Energi Terbarukan Dalam Rangka Percepatan Transisi Energi Pedesaan di Kabupaten Lamandau, Provinsi Kalimantan Tengah. Multidisciplinary National Proceeding, 1, 188–210. Retrieved from http://publishing.impola.co.id/index.php/Prosiding/article/view/36

Issue

Section

ARTIKEL