Penyuluhan Tentang Kesejahteraan Keluarga dari Perspektif Hukum
Abstract
Kesejahteraan keluarga merupakan suatu kondisi tentang terpenuhinya kebutuhan dasar manusia dari setiap anggota keluarga secara material, sosial, mental, dan spiritual sehingga dapat hidup layak sebagai manusia yang bermanfaat dan bermartabat. Kesejahteraan Keluarga mencakup 3 hal penting yaitu: pendidikan, kesejahteraan dan keluarga. Guna tercapainya peningkatan kesejahteraan keluarga maka dilakukan penyuluhan mengenai kesejahteraan keluarga dilihat dari perspektif hukum. Dalam perspektif hukum kesejahteraan dikaitkan dengan budaya hukum serta pengetahuan akan peraturan perundang- undangan yang dalam hal ini mengenai kesadaran akan bahaya dari perdagangan orang (Human Trafficking) dan Perlindungan Anak di masyarakat. Dengan meningkatnya kesadaran masyarakat akan pentingnya budaya hukum maka akan tercipta kondisi dimana tingkat kriminalitas di masyarakat menurun dan tingkat kesejahteraan keluarga meningkat